JAKARTA ][ http://catatannews.id ][ Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Edaran resmi terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Surat Edaran itu berisi instruksi dan imbauan bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, SE tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.
"Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai," imbuh Kapuspenkum, Senin (14/7/2026).
Kapuspenkum menegaskan, penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya diabaikan.
"Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Anang.
Adapun SE tersebut ditulis menindaklanjuti Surat Edaran sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Program MBG sendiri merupakan program prioritas pemerintah yang pelaksanaannya terus dikawal Kejaksaan untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Jakarta, 14 Juli 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Editor: Redaksi

