JAKARTA ][ http://catatannews.id ][ Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung melantik dan mengambil sumpah 6 pejabat Eselon I.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu:
1. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung
2. Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset
6. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung menegaskan pelantikan ini bukan hanya simbol rotasi organisasi, melainkan momentum untuk meneguhkan komitmen memperkuat pelaksanaan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga memberikan arahan khusus kepada masing-masing pejabat:
1. Wakil Jaksa Agung - Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Diminta memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi bidang teknis dan pendukung, serta mengendalikan penanganan perkara Pidum dan Pidsus agar profesional, objektif, transparan, dan independen. Wajagung juga diminta melakukan evaluasi berkala dan mencegah penanganan perkara berlarut-larut.
2. Jampidum - Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak
Sebagai garda terdepan, Jampidum diminta melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan yang memperkuat peran Penuntut Umum sebagai _dominus litis_. Sejalan KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum harus humanis, berintegritas, dan menjaga keseimbangan keadilan substantif dan prosedural.
3. Jampidsus - Dr. Kuntadi
Jaksa Agung menegaskan pengunduran diri pejabat sebelumnya tidak boleh mengganggu penanganan perkara korupsi. Jampidsus diminta mengembalikan semangat jajaran "Gedung Bundar" dan memastikan perkara korupsi ditangani independen, objektif, tanpa tebang pilih.
Selain itu, Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Untuk perkara DR dan FA yang diserahkan Polri, penanganannya tetap di bawah Tim 9 yang dipimpin JAM Was Prof. Dr. Rudi Margono.
4. Kabadiklat - Dr. Harli Siregar
Diminta melakukan modernisasi sistem diklat dengan kurikulum adaptif dan menanamkan nilai Tri Krama Adhyaksa serta doktrin _een en ondeelbaar_.
5. Kabadan Pemulihan Aset - Dr. Patris Yusrian Jaya
Dituntut membuktikan efektivitas kinerja melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset kerugian negara secara transparan dan akuntabel.
6. Staf Ahli Polkamkum - Dr. Hermon Dekristo
Diminta aktif memberikan analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret kepada pimpinan terkait isu politik, keamanan, dan penegakan hukum.
Mengakhiri amanat, Jaksa Agung berpesan agar para pejabat tidak hidup di "menara gading", tetapi turun langsung ke bawah dan mendengarkan bawahan.
"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tegasnya.
Acara turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta para Pejabat Eselon II.
Jakarta, 24 Juli 2026
Sumber; KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Editor: Redaksi


