Berita Pilihan

Dinas Pendidikan Sukabumi Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Komersialisasi ke Siswa


SUKABUMI ][ http://catatannews.id ][  Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang melarang seluruh sekolah di bawah naungannya menarik pungutan maupun melakukan praktik komersialisasi kepada siswa.

SE yang ditujukan kepada pengawas TK, SD, SMP, kepala sekolah negeri, hingga Sanggar Kegiatan Belajar ini langsung viral di media sosial, khususnya grup Facebook WARGA SUKABUMI.

Dalam SE tersebut ditegaskan sekolah tidak boleh lagi menjual buku, seragam, alat tulis, maupun mewajibkan orang tua membeli kebutuhan sekolah melalui pihak atau penyedia tertentu. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan surat edaran ini diterbitkan sebagai penegasan agar tidak ada lagi praktik pungutan maupun kegiatan komersialisasi di lingkungan sekolah yang bertentangan dengan aturan.

"Kebijakan ini dibuat agar biaya pendidikan tidak semakin membebani masyarakat dan semua siswa bisa mendapatkan hak belajar yang sama tanpa tekanan biaya tambahan," ujarnya.

Unggahan terkait SE ini mendapat ratusan komentar dari orang tua murid. Mayoritas menyambut baik kebijakan tersebut.

"Balik aja kek dulu. Batik sama olahraga. Selebihnya bisa beli di toko," tulis salah satu warganet.

Warga lain, Denis Ramdansyah, berharap seragam batik dan olahraga benar-benar gratis dari pemerintah. "denger"mah sih kemarin batik Ama baju olahraga dari sekolah. apa batik Ama baju olahraga gratis dari pemerintah sih sukur yg kita harap kan itu."

Namun ada juga yang menilai koperasi sekolah boleh mengelola penjualan selama wajar. 

"Menurut saya sich biar koperasi yg kelola..ga ada salahnya ko ngambil untung,salama itu wajar. Toh nanti keuntungan pasti digunakan kembali untuk keperluan yg berkaitan dengan sekolah," komentar Agus Suparman.

Sementara Ujang Asep mengaku masih ada sekolah yang mewajibkan beli di sekolah. "Lah mash ada kmrin ank sya hrus bli dr sklah"

Dengan adanya SE ini, Disdik Sukabumi berharap sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak lagi melakukan kegiatan jual beli yang memberatkan orang tua.

Sumber: Medsos 

(Redaksi)


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dinas Pendidikan Sukabumi Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Komersialisasi ke Siswa
  • Dinas Pendidikan Sukabumi Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Komersialisasi ke Siswa
  • Dinas Pendidikan Sukabumi Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Komersialisasi ke Siswa
  • Dinas Pendidikan Sukabumi Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Komersialisasi ke Siswa
  • Dinas Pendidikan Sukabumi Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Komersialisasi ke Siswa
  • Dinas Pendidikan Sukabumi Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Komersialisasi ke Siswa
Posting Komentar