Bocah Angon Desak Camat Kronjo dan DPRD Tangerang Tutup Dugaan Tambang Ilegal


Tangerang ][  http://Catatannews.id ][ Maraknya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) jenis galian C di wilayah Kecamatan Kronjo kembali menjadi sorotan. Aktivis lingkungan Bocah Angon, Imron Sadewo, menantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk tidak berhenti pada langkah-langkah administratif atau sekadar menyoroti persoalan lalu lintas kendaraan pengangkut hasil tambang. Kamis (9/7/2026)

Menurut Imron, perhatian terhadap jam operasional truk memang penting, namun bukan inti persoalan.

“Saya mengapresiasi langkah Camat Kronjo maupun anggota DPRD yang mulai menyoroti kendaraan angkutan tambang. Tetapi jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada hilir persoalan. Yang harus dihentikan adalah apabila memang terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Imron.

Ia menilai, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung secara terbuka, maka pemerintah daerah tidak boleh membiarkannya karena berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.

Imron R (Bocah Angon) mengingatkan bahwa *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memenuhi persyaratan lingkungan hidup. Apabila kegiatan dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka penegakan hukum wajib dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tingkat daerah, *Peraturan Bupati Tangerang Nomor 11 Tahun 2006* mengatur bahwa kegiatan pertambangan maupun pekerjaan perataan tanah (cut and fill) wajib memiliki izin. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan penghentian kegiatan hingga penutupan apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, pengaturan mengenai operasional kendaraan angkutan tanah hanya merupakan bagian dari pengendalian dampak. Pembatasan jam operasional kendaraan bukan berarti melegalkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Jangan sampai pemerintah sibuk mengatur truknya, tetapi lupa memeriksa legalitas tambangnya. Menertibkan kendaraan tanpa menghentikan sumber pelanggarannya hanya akan menjadi kebijakan yang bersifat kosmetik. Persoalan utamanya adalah dugaan aktivitas tambang ilegal, bukan semata-mata lalu lintas angkutannya,” ujar Bocah Angon.

Ia juga menegaskan bahwa apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa perizinan, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme yang sah. Di sisi lain, masyarakat justru menanggung dampak berupa kerusakan jalan, perubahan bentang alam, potensi banjir, debu, kebisingan, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup.

Menurut Imron R (Bocah Angon), kondisi tersebut bertentangan dengan amanat *Pasal 28H ayat (1) UUD 1945*, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berdasarkan *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014* tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

“DPRD jangan hanya menjadi penonton atau sekadar mengeluarkan pernyataan di media. Gunakan fungsi pengawasan secara maksimal, panggil seluruh pihak terkait, dorong inspeksi lapangan, minta penegakan hukum, dan pastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang berjalan di luar koridor hukum,” tegasnya.

Imron R (Bocah Angon) juga meminta Camat Kronjo agar tidak hanya berperan sebagai penyampai imbauan, tetapi aktif melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kalau pemerintah serius ingin menyelesaikan persoalan ini, jangan hanya mengatur jam lewat truk. Tutup apabila memang terbukti tidak berizin. Tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah, bukan sekadar narasi,” pungkas Bocah Angon.

Editor: Redaksi

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Bocah Angon Desak Camat Kronjo dan DPRD Tangerang Tutup Dugaan Tambang Ilegal
  • Bocah Angon Desak Camat Kronjo dan DPRD Tangerang Tutup Dugaan Tambang Ilegal
  • Bocah Angon Desak Camat Kronjo dan DPRD Tangerang Tutup Dugaan Tambang Ilegal
  • Bocah Angon Desak Camat Kronjo dan DPRD Tangerang Tutup Dugaan Tambang Ilegal
  • Bocah Angon Desak Camat Kronjo dan DPRD Tangerang Tutup Dugaan Tambang Ilegal
  • Bocah Angon Desak Camat Kronjo dan DPRD Tangerang Tutup Dugaan Tambang Ilegal
Posting Komentar