BOGOR | http://catatannews.id | Massa yang tergabung dalam Petisi 26 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan praktik korupsi dan persoalan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Bogor.
Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta menyampaikan orasi, di antaranya Iqbal, Rizwan, Dian Asmara, Subur Yudiyanto, Indrawan, dan Satir. Mereka mengaku membawa aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Salah satu peserta aksi, Iqbal, meminta anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi tersebut.
“Jangan tuli dan buta terhadap suara masyarakat,” ujar Iqbal saat diwawancarai media dalam kegiatan tersebut.
Massa juga menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan yang menurut mereka berdampak terhadap masyarakat, mulai dari sulitnya lapangan pekerjaan hingga kondisi ekonomi warga. Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan.
Dalam aksi tersebut, peserta juga menggunakan uang mainan sebagai simbol kritik terhadap dugaan penyalahgunaan uang rakyat.
Berdasarkan keterangan penyelenggara aksi, simbol tersebut dikaitkan dengan angka sekitar Rp1,5 miliar.
Selain itu, massa melakukan aksi simbolis dengan melempar telur busuk ke area sekitar gerbang Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kritik terhadap tata kelola pemerintahan yang dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.
Petisi 26 juga menyampaikan keinginan agar aspirasi mereka diterima langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor. Mereka mempertanyakan tidak adanya anggota dewan yang menemui massa aksi untuk berdialog pada saat kegiatan berlangsung, berdasarkan keterangan yang disampaikan peserta aksi kepada media.
Massa kemudian menyerukan agar lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperhatikan laporan atau informasi masyarakat terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bogor apabila memenuhi unsur dan memiliki bukti yang dapat diverifikasi.
Namun, sejumlah tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan klaim dari peserta demonstrasi yang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bogor maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi. Status seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana harus didasarkan pada proses hukum dan bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak DPRD Kabupaten Bogor terkait seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi Petisi 26. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Tim Red

