JAKARTA | http://catatannews.id | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dorongan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Menaker meminta asosiasi perusahaan memperkuat koordinasi dengan Kemnaker untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja. Kemnaker, kata dia, siap memberikan pelatihan tanpa biaya bagi penyandang disabilitas sesuai kebutuhan dan potensi mereka.
Setelah peserta menyelesaikan pelatihan, perusahaan diharapkan membuka peluang penempatan kerja.
“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” ujar Yassierli.
Kemnaker juga tengah menyiapkan pusat pengembangan talenta bagi penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut nantinya dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam kebutuhan disabilitas.
Menurut Yassierli, keberadaan pusat tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi peserta, tetapi juga membantu perusahaan memahami berbagai bentuk penyesuaian yang diperlukan di lingkungan kerja.
Ia menegaskan, dukungan terhadap pekerja penyandang disabilitas tidak berhenti pada proses rekrutmen. Perusahaan juga perlu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan pekerja.
“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” katanya.
Yassierli juga menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk memberikan kontribusi bagi perusahaan. Karena itu, mereka juga perlu mendapatkan ruang untuk mengembangkan karier.
“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker mengingatkan dunia usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen.
“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli.
Selain itu, Menaker meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama ULD di daerah meningkatkan koordinasi dalam melakukan pemetaan penyandang disabilitas yang siap memasuki dunia kerja.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar penyelenggaraan pelatihan dapat disesuaikan dengan kompetensi dan potensi penyandang disabilitas sekaligus kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha.
Dengan penguatan pelatihan, pemetaan tenaga kerja, serta dukungan perusahaan, Kemnaker mendorong terciptanya pasar kerja yang semakin inklusif bagi penyandang disabilitas.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Red@ksi CN

