Berita Pilihan

Kuasa Hukum Ida Soroti Penundaan Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan



DEPOK | http://catatannews.id | Sidang praperadilan kedua yang diajukan Ida binti almarhum Usan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas IA, Jumat (23/10/2026), kembali mengalami penundaan. Pihak kuasa hukum menyampaikan kekecewaan atas penundaan tersebut dan mempertanyakan dasar permintaan pembaruan surat kuasa dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung di PN Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City No. 7, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, itu berkaitan dengan permohonan praperadilan atas status tersangka yang disandang Ida. Melalui tim kuasa hukumnya, Ida berharap proses hukum dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Kuasa hukum menilai permintaan pembaruan surat kuasa yang disampaikan hakim tunggal menjadi salah satu faktor tertundanya persidangan. Mereka berharap persoalan administrasi tersebut tidak menghambat pemeriksaan pokok permohonan praperadilan.

Berdasarkan agenda yang disampaikan pihak kuasa hukum, persidangan dijadwalkan kembali pada Senin (26/10/2026), pukul 09.00 WIB. Agenda berikutnya mencakup pembaruan surat kuasa serta penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni penyidik Polres Metro Depok.

Eko Wahyudi Utomo, S.H., pengacara dari Firma Hukum Richard William and Partner, menjelaskan bahwa pihaknya diminta memperbarui surat kuasa yang diberikan langsung oleh klien.

Menurut Eko, pembaruan tersebut juga berkaitan dengan kondisi kesehatan salah satu rekannya, Kanisius Ama KH, S.H., yang sebelumnya berhalangan hadir karena sedang tidak sehat.

Ia menyebut pembaruan surat kuasa akan mencantumkan Richard William dan Eko Wahyudi Utomo, S.H., sebagai kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai agenda dan memberikan ruang bagi pemeriksaan permohonan secara menyeluruh.

Mereka juga berharap rangkaian persidangan dalam beberapa hari ke depan dapat menghasilkan kepastian hukum bagi kliennya, termasuk terkait keberatan atas penetapan status tersangka.

“Harapan kami, persidangan selanjutnya berjalan sesuai ketentuan dan keinginan klien kami, sehingga perkara ini segera memperoleh penyelesaian yang adil,” demikian inti harapan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Di tempat terpisah, Richard William menyampaikan bahwa perkara tersebut, menurut pihaknya, berkaitan dengan dana konsinyasi pembebasan tanah untuk pembangunan Tol Depok–Antasari yang disebut mencapai Rp129 miliar.

Ia juga mengemukakan dugaan adanya persoalan dalam proses penyidikan serta mempertanyakan riwayat dan perubahan luasan tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Richard menyinggung tanah yang menurut keterangannya semula memiliki luas sekitar dua hektare, kemudian mengalami pemecahan bidang. Ia turut merujuk pada putusan perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2024/PN DPK tertanggal 6 November 2024, yang menurutnya perlu dicermati dalam menelusuri riwayat tanah tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana asal-usul tanah induk dan proses perubahan luasannya. Hal ini perlu ditelusuri secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta hukum,” ujarnya.

Richard juga menyampaikan kecurigaan mengenai dugaan adanya pengondisian terhadap oknum penyidik oleh pihak tertentu yang dikaitkannya dengan perusahaan pelapor. Ia turut menyebut nama Mohammad Jusuf Hamka dalam konteks dugaan tersebut.

Namun, tudingan mengenai dugaan intervensi, pengondisian penyidik, serta keterkaitan pihak-pihak yang disebutkan masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti.

Perkara ini masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti, dokumen pertanahan, serta keterangan para pihak yang berkepentingan. Penundaan sidang dan permintaan pembaruan surat kuasa juga perlu dilihat berdasarkan catatan resmi persidangan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak termohon, PT Megapolitan Developments Tbk, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum mengenai tudingan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.

(Ag)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kuasa Hukum Ida Soroti Penundaan Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
  • Kuasa Hukum Ida Soroti Penundaan Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
  • Kuasa Hukum Ida Soroti Penundaan Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
  • Kuasa Hukum Ida Soroti Penundaan Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
  • Kuasa Hukum Ida Soroti Penundaan Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
  • Kuasa Hukum Ida Soroti Penundaan Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Posting Komentar