Berita Pilihan

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Rp759 Miliar


TANJUNG SELOR | http://catatannews.id | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).

Penahanan dilakukan penyidik pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah Kejati Kaltara melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi pada periode 2017 hingga 2025.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejati Kaltara, fasilitas kredit tersebut diberikan kepada PT SSP melalui tiga fasilitas, yakni kredit kepada KSU Bumi Putra di PT SSP, kredit kepada PT SSP, serta fasilitas kredit kepada PMKS.

Rinciannya, fasilitas kredit pada KSU mencapai sekitar Rp169,57 miliar, fasilitas kredit kepada PT SSP sekitar Rp407,35 miliar, dan fasilitas kredit kepada PMKS sebesar Rp182,5 miliar.

Dengan demikian, total fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sebaung Sawit Plantation mencapai Rp759,426 miliar. Nilai tersebut masih menjadi estimasi dalam proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Kalimantan Utara.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat rekayasa dalam pengajuan fasilitas kredit serta proses pemberian kredit yang tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Penyidik juga menduga analisis risiko dan analisis kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan internal tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Fasilitas kredit kemudian diduga dialirkan kembali melalui sejumlah perusahaan afiliasi dan mekanisme giro sehingga menimbulkan kredit macet.

Kondisi tersebut diduga berdampak pada kerugian keuangan negara, khususnya pada PT BRI Agroniaga Tbk.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Kejati Kaltara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni TKSD (65) selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations dan BF (58) selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kejati Kaltara menyatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan bertanggung jawab.

Proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP Kalimantan Utara juga masih berlangsung.

Red

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Rp759 Miliar
  • Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Rp759 Miliar
  • Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Rp759 Miliar
  • Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Rp759 Miliar
  • Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Rp759 Miliar
  • Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Rp759 Miliar
Posting Komentar