JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025.
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tertanggal 2 Oktober 2026, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1,22 triliun.
Lima tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu pejabat pemerintah, yakni:
AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
YY, Direktur PT YAT.
AA, Direktur PT ASE.
GB, Direktur PT ASE.
Kolonel Cpl BU, selaku Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK).
Penyidik menduga para tersangka bersekongkol dalam proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penunjukan perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula mencapai 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, pada 20 Maret 2026 pekerjaan secara fisik baru mencapai sekitar 2.117 unit.
Penyidik menyebut kondisi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai pada 21 April 2026. Selanjutnya, pembayaran dilakukan dalam proses pembayaran.
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, uang sekitar Rp24,97 miliar, serta beberapa kendaraan dan objek lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Tim Ahli Teknik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan YY, AA, dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidik masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, 2 Oktober 2026.
Editor: Red@ksi CN

