Berita Pilihan

Kejagung Kawal Proyek Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro, Fokus pada Keamanan Siber dan Infrastruktur Strategis


JAKARTA | http://catatannews.id | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menggelar entry meeting bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengawal proyek penanganan darurat bencana dengan total anggaran mencapai 229,3 juta euro.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pengamanan pembangunan strategis sekaligus memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan terhindar dari hambatan.

Rapat pendahuluan dan penandatanganan pakta integritas tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Kepala Subdirektorat IV.A, pejabat BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas pekerjaan.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga mengikuti kegiatan secara daring untuk mendukung pengamanan proyek penanganan darurat bencana di wilayah masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut, BSSN mengajukan tiga paket pekerjaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri. Paket tersebut mencakup penguatan National Security Operations Center (NSOC), peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT), serta penguatan pusat data dan rekam cadang data elektronik strategis nasional.

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung, ketiga paket pekerjaan tersebut memiliki rincian anggaran sebagai berikut:

1. Penguatan NSOC dengan nilai anggaran 139.538.241,78 euro.

2. Peningkatan kapasitas CSIRT dengan nilai anggaran 4.582.437,97 euro.

3. Penguatan pusat data dan rekam cadang data elektronik strategis nasional dengan nilai anggaran 85.279.162,30 euro.

Total anggaran ketiga paket tersebut mencapai 229.399.842,05 euro, atau sekitar 229,3 juta euro.

Sementara itu, Kementerian PU mengajukan permohonan pengamanan untuk tiga paket penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN.

Paket tersebut meliputi penanganan bencana di Sumatera Barat dengan nilai Rp1,34 triliun, Kota Mambang-Balingka (Malalak) di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar, serta penanganan di Aceh senilai Rp4,77 triliun. Dengan demikian, total nilai paket penanganan darurat bencana yang diajukan Kementerian PU mencapai Rp6,29 triliun.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.

Dalam arahannya, Plt. Sesjamintel menegaskan pentingnya menciptakan kondisi yang kondusif agar pelaksanaan proyek strategis dapat berjalan lancar dan terhindar dari hambatan.

Ia juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjebak dalam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, setiap pihak harus tetap bekerja secara profesional, mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Terkait dugaan pelanggaran hukum, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat laporan terhadap pihak tertentu, proses administrasi dan hukum akan berjalan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme pelaporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa pengamanan pembangunan strategis dilaksanakan berdasarkan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta petunjuk teknis terkait tata cara pelaksanaannya.

Melalui pengawalan tersebut, Kejaksaan Agung berharap proyek penguatan keamanan siber dan penanganan darurat bencana dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Upaya ini sekaligus diharapkan mampu memperkuat perlindungan infrastruktur strategis nasional serta mempercepat penanganan dampak bencana bagi masyarakat.

Sumber: Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Nomor PR-428/033/K.3/Kph.3/10/2026, tertanggal 18 Oktober 2026.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejagung Kawal Proyek Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro, Fokus pada Keamanan Siber dan Infrastruktur Strategis
  • Kejagung Kawal Proyek Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro, Fokus pada Keamanan Siber dan Infrastruktur Strategis
  • Kejagung Kawal Proyek Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro, Fokus pada Keamanan Siber dan Infrastruktur Strategis
  • Kejagung Kawal Proyek Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro, Fokus pada Keamanan Siber dan Infrastruktur Strategis
  • Kejagung Kawal Proyek Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro, Fokus pada Keamanan Siber dan Infrastruktur Strategis
  • Kejagung Kawal Proyek Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro, Fokus pada Keamanan Siber dan Infrastruktur Strategis
Posting Komentar