JAKARTA | http://catatannews.id | Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026.
Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Afriansyah mengatakan, pemerintah terus mempercepat pembahasan RUU tersebut melalui komunikasi intensif bersama DPR RI. Proses penyelarasan juga melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Menurutnya, pembahasan lintas sektor diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kesejahteraan pekerja.
"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," ujar Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Ia menyebut, penyelarasan regulasi tersebut sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yakni "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya."
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan ialah pengaturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah, kata Afriansyah, tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan konstruktif terkait berbagai isu ketenagakerjaan yang masih menjadi perdebatan.
Selain mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga terus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini tercatat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.
Pemerintah juga tengah menjajaki sejumlah agenda lainnya, termasuk usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan sosial bagi pekerja.
Afriansyah mengatakan, pendekatan dialog dalam hubungan industrial tidak terlepas dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja.
Ia mencontohkan kehadiran Presiden pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh gerakan buruh dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan.
Menurut Afriansyah, keterlibatan perwakilan buruh tersebut diharapkan semakin memperkuat saluran komunikasi antara pemerintah dan pekerja. Aspirasi buruh dapat disampaikan melalui komunikasi langsung maupun forum hubungan industrial, termasuk mekanisme bipartit dan tripartit.
Pemerintah berharap mekanisme dialog tersebut dapat menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan secara konstruktif sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Red@ksi CN

