JAKARTA | http://caatannews.id | Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam memperkuat pengelolaan risiko di sektor microbanking.
Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menjadi pembicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, sektor microbanking memiliki posisi strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat, terutama karena berperan dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“ Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi UMKM,” ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan, sektor tersebut menghadapi beragam tantangan risiko, antara lain risiko kredit, operasional, hingga potensi tindak kecurangan (fraud). Kondisi itu membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mengendalikan, sekaligus memantau risiko secara tepat.
Afriansyah juga menilai perkembangan industri keuangan yang berlangsung cepat menuntut peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan. Penguasaan teori saja dinilai belum cukup, karena tenaga kerja juga perlu memiliki keterampilan praktis, sikap kerja, serta pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Dalam kondisi tersebut, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tenaga kerja memiliki standar kemampuan yang sesuai.
Namun, Afriansyah mengingatkan agar sertifikasi tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Sertifikat harus benar-benar menggambarkan kemampuan tenaga kerja dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan sertifikasi tidak semata-mata diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Dampak sertifikasi terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Untuk memastikan prinsip 4T tersebut berjalan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalankan lima peran utama.
Pertama, menjaga standar kompetensi. Kedua, memastikan mutu pelatihan. Ketiga, memberikan pengakuan terhadap kualifikasi tenaga kerja. Keempat, menyelaraskan program kompetensi dengan kebutuhan pasar kerja melalui konsep link and match. Kelima, mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.
Kelima peran tersebut menjadi bagian dari upaya Kemnaker untuk memastikan sertifikasi kompetensi tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri.
Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi diharapkan tidak hanya menjadi bukti pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja, tetapi juga mampu mencerminkan kemampuan yang benar-benar dibutuhkan di tempat kerja.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Publish: Red@ksi CN

