SUKABUMI | http://catatannews.id | Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan tersebut berinisial JS (54), seorang wiraswasta yang diketahui merupakan Ketua KUD Jujur Usaha. Ia diamankan pada Kamis, 24 September 2026, di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-385/083/K.3/Kph.3/09/2026.
Berdasarkan siaran pers tersebut, JS merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.
Dalam perkara tersebut, JS diadili secara in absentia dan dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp471.640.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Anang Supriatna menjelaskan, saat diamankan JS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana untuk sementara ditempatkan di Kejaksaan Negeri Berau.
Kejaksaan Agung mengingatkan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” demikian keterangan Anang Supriatna dalam siaran pers tersebut.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih berada dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

