JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tertanggal 23 September 2026, tersangka berinisial A, laki-laki berusia 39 tahun, diamankan pada 23 September 2026 di sekitar kawasan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka A sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor 995/D/P.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, A diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Syahbandar dalam memberikan persetujuan sandar dan berlayar bagi kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jetty) PT KMR pada 2023.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp233 miliar.
Kejaksaan menyebut tersangka A diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat diamankan, tersangka disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, A diserahterimakan kepada jaksa penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO dan segera melakukan pengamanan untuk kepentingan proses hukum.
Kejaksaan turut mengimbau para buronan yang masih tercatat dalam DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Nomor PR-376/074/K.3/Kph.3/09/2026, 23 September 2026.

