Berita Pilihan

Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara, BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ARIN-AP di New Delhi


JAKARTA | http://catatannews.id |  Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara melalui keikutsertaan dalam Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India.

Pertemuan yang berlangsung pada 28–30 September 2026 tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat ARIN-AP Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026. Forum mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”.

Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya, didampingi sejumlah pejabat dan jajaran BPA. Keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara pendiri (Founding Member) ARIN-AP sejak dibentuk pada 2013 di Seoul, Korea Selatan.

Sebagai pelopor kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, Kejaksaan RI juga tercatat pernah menjadi tuan rumah 1st Annual General Meeting ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014 serta menjadi tuan rumah AGM ke-5 di Bali pada 2018.

Kehadiran BPA Kejaksaan RI dalam forum internasional ini sekaligus melanjutkan peran aktif Indonesia dalam ekosistem pemulihan aset global. Kerja sama tersebut mencakup berbagai jaringan dan inisiatif, antara lain Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), STAR Initiative, Globe Network, serta Asset Recovery Bali Conference (ARBC).

Dalam forum tersebut, Kepala BPA menekankan pentingnya komitmen lintas negara untuk mempercepat pemulihan aset. Indonesia bersama anggota Steering Group ARIN-AP juga mendorong kerja sama operasional melalui FATF Immediate Outcome 8, khususnya dalam perampasan dan pengembalian aset tindak pidana.

Kepala BPA menyatakan landasan hukum pemulihan aset di Indonesia semakin kuat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP, serta kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, pertukaran intelijen informal secara tepat waktu melalui jalur antarpraktisi (practitioner-to-practitioner) menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) diajukan.

Untuk menutup celah antara pelacakan dan pengembalian aset, BPA juga menekankan tiga langkah strategis, yakni peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum penyitaan, serta pemanfaatan harta pengganti melalui mekanisme equivalent value basis (EVB).

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.

Keikutsertaan Indonesia dalam AGM ke-11 ARIN-AP diharapkan semakin memperkuat posisi BPA Kejaksaan RI sebagai pusat keunggulan (Center of Excellence) pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus meningkatkan efektivitas kerja sama antarnegara dalam mengembalikan aset hasil kejahatan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara, BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ARIN-AP di New Delhi
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara, BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ARIN-AP di New Delhi
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara, BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ARIN-AP di New Delhi
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara, BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ARIN-AP di New Delhi
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara, BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ARIN-AP di New Delhi
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara, BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ARIN-AP di New Delhi
Posting Komentar