Berita Pilihan

Pasar Induk Jubleg Diproyeksikan Serap Hasil Agribisnis dari 47 Kecamatan


SUKABUMI | http://catatannews.id |  Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan rencana pembangunan Pasar Jubleg sebagai pasar induk daerah. Pemkab menilai keberadaan pasar tersebut dapat menjadi salah satu pusat distribusi hasil agribisnis dari berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg bersama Kementerian Perdagangan RI dan sejumlah instansi terkait secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah penyesuaian teknis dan administrasi dalam rencana pembangunan Pasar Jubleg menjadi pasar induk daerah.

Ade Suryaman mengatakan, pembangunan pasar induk memiliki peran strategis karena Kabupaten Sukabumi memiliki potensi hasil pertanian dan agribisnis yang tersebar di 47 kecamatan dan 381 desa.

Menurutnya, selama ini sebagian hasil bumi dari Sukabumi masih dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Dengan adanya pasar induk di wilayah Sukabumi, hasil panen petani diharapkan dapat ditampung lebih dekat dengan sentra produksi.

"Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini," ujar Ade.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, menjelaskan sejumlah perubahan dalam usulan justifikasi teknis yang disampaikan kepada Kementerian Perdagangan RI.

Jika sebelumnya pembangunan direncanakan menggunakan lahan sekitar 5 hektare, Pemkab Sukabumi kini mengusulkan optimalisasi aset daerah yang telah tersedia dengan luas sekitar 2 hektare hingga berbatasan dengan jalan provinsi.

Dalam revisi tersebut, fasilitas pasar dirancang untuk menampung 266 pedagang. Jumlah itu terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los, dengan total luas bangunan sekitar 6.700 meter persegi.

"Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi," jelas Dani.

Rencananya, bangunan pasar akan dibagi dalam sejumlah zonasi berdasarkan jenis komoditas dan aktivitas perdagangan. Zonasi tersebut meliputi pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk non-pangan.

Untuk mendukung percepatan rencana pembangunan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh dokumen persetujuan administratif dapat diselesaikan pada 7 Oktober 2026.

Pemkab Sukabumi berharap penyesuaian dokumen teknis tersebut dapat segera memperoleh persetujuan pemerintah pusat sehingga pembangunan Pasar Induk Jubleg dapat direalisasikan.

Pasar tersebut nantinya diharapkan menjadi bagian dari sistem distribusi hasil bumi di Kabupaten Sukabumi, sekaligus membantu memperpendek rantai pasok dari petani menuju pasar dan konsumen.

Editor: Red@ksi CN

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pasar Induk Jubleg Diproyeksikan Serap Hasil Agribisnis dari 47 Kecamatan
  • Pasar Induk Jubleg Diproyeksikan Serap Hasil Agribisnis dari 47 Kecamatan
  • Pasar Induk Jubleg Diproyeksikan Serap Hasil Agribisnis dari 47 Kecamatan
  • Pasar Induk Jubleg Diproyeksikan Serap Hasil Agribisnis dari 47 Kecamatan
  • Pasar Induk Jubleg Diproyeksikan Serap Hasil Agribisnis dari 47 Kecamatan
  • Pasar Induk Jubleg Diproyeksikan Serap Hasil Agribisnis dari 47 Kecamatan
Posting Komentar