SUKABUMI | http://catatannews.id | Layanan advokasi dan pendampingan hukum di Kabupaten Sukabumi terus berkembang. Kehadiran Law Firm ASAS & Partners di Kecamatan Parungkuda menjadi salah satu pilihan baru bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dan pendampingan hukum.
Kantor hukum yang beralamat di Jalan Pramuka, Komplek Perum BMI 6, Blok A No. 5, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, tersebut mengusung integritas, profesionalisme, dedikasi, dan keadilan sebagai landasan dalam menjalankan pelayanan hukum.
Law Firm ASAS & Partners telah terdaftar berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001378.01.18 Tahun 2026.
Kantor hukum tersebut dipimpin Hakim A. Lukman, S.H., yang juga dikenal sebagai aktivis dan Ketua Umum LSM GAPURA RI. Pengalamannya dalam kegiatan sosial dan advokasi masyarakat menjadi bagian dari latar belakang dalam menjalankan profesinya di bidang hukum.
Dalam menjalankan layanan hukum, Hakim A. Lukman didampingi sejumlah advokat, di antaranya Ari Agustian, S.H., Suhendra, S.H., dan Roland Hutabarat, S.H., serta jajaran paralegal.
Pimpinan Law Firm ASAS & Partners, Hakim A. Lukman, S.H., mengatakan advokat tidak hanya berorientasi pada kemenangan suatu perkara di persidangan. Menurutnya, advokat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi melalui proses yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip keadilan.
“Advokat memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat memperoleh perlindungan melalui proses yang benar, terukur, dan berkeadilan. Karena itu, Law Firm ASAS & Partners menjadikan integritas sebagai syarat utama,” ujar Hakim A. Lukman kepada redaksi Sinergipublik.com.
Ia menilai pengetahuan hukum perlu berjalan seiring dengan integritas dan profesionalisme. Perpaduan ketiga aspek tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Dengan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan dinamika persoalan masyarakat yang beragam, kehadiran kantor hukum di wilayah Parungkuda diharapkan dapat mendekatkan akses masyarakat terhadap informasi, literasi, serta pendampingan hukum.
“Pendekatan kami menempatkan hukum bukan sekadar alat untuk menyelesaikan konflik, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah konflik, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan kepentingan para pihak,” pungkasnya.
(Red)

