SUKABUMI | http://catatannews.id | Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan dari Ketua Media Independen Online (MIO) Sukabumi Raya, Purwanto. Ia meminta pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan.
Purwanto menyampaikan sorotannya pada Jumat, 25 September 2026. Menurutnya, program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara sehingga setiap prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mengutuk keras dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Sukabumi. Ini adalah uang rakyat, uang negara, yang diperuntukkan demi pendidikan anak-anak kita. Jangan pernah main-main dengan amanah ini,” tegas Purwanto.
Ia menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian, di antaranya dugaan penjualan material bekas hasil pembongkaran di SDN Pangantolan, kualitas pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa, serta aspek keselamatan kerja pada sejumlah lokasi proyek.
“Di SDN Pangantolan saja kejanggalannya sudah sangat nyata. Genteng bekas bongkaran dijual langsung ke warga tanpa lelang, dan justru pihak dinas yang membenarkan hal itu,” ujarnya.
Purwanto menilai pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan material hasil pembongkaran serta penggunaan anggaran program revitalisasi tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan program yang menggunakan uang negara.
“Pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi wajib bertanggung jawab. Transparansi bukan permintaan, melainkan hak rakyat. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran yang digelontorkan negara,” katanya.
Selain meminta klarifikasi dari pihak terkait, Purwanto juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara.
“Jangan sampai amanah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru dijadikan ladang keuntungan segelintir pihak. Jika ada yang melanggar, usut sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut.
Sumber: Humas Mio Sukabumi Raya

