Berita Pilihan

Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel


JAKARTA | http://catatannews.id | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi bersama empat orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu korporasi dan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik kemudian dilakukan penahanan, sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan. 

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung, tersangka perorangan tersebut masing-masing berinisial BS, yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya disebut belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan kegiatan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Penyidik juga menduga terdapat penggunaan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk kegiatan ekspor nikel. 

Selain itu, Kejagung menyebut PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika rekomendasi izin ekspor diterbitkan. Penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah penyelenggara negara dalam proses penerbitan dan pemenuhan dokumen yang diperlukan tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2026, penyidik Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan uang sebesar nilai kerugian keuangan negara tersebut dari PT CNI. Dana itu kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. 

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejagung menyatakan penyidikan tetap berjalan meskipun telah terdapat penyerahan uang pengganti kerugian negara. Penetapan tersangka terbaru menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam tata kelola komoditas nikel tersebut. 

Catatan: seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka dalam berita ini berkedudukan sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel
  • Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel
  • Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel
  • Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel
  • Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel
  • Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Posting Komentar