Berita Pilihan

Kejagung Selesaikan Lelang Aset Eks Gedung Bank BHS Senilai Rp12,39 Miliar


JAKARTA | http://catatannews.id | Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan kutipan risalah lelang atas aset eks Gedung Bank BHS yang tercatat atas nama terpidana Eko Edi Putranto. Aset tersebut dilelang sebagai bagian dari upaya penyelesaian pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Penyerahan kutipan risalah lelang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Kantor BPA Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan. Nilai hasil lelang tercatat sebesar Rp12.396.028.000.

Kejaksaan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian aset untuk mendukung pemulihan kerugian negara yang berkaitan dengan perkara tindak pidana yang dilakukan terpidana Hendra Rahardja bersama Eko Edi Putranto dan Terpidana Il Shehny Koyongan.

Perkara tersebut bermula pada periode 1992 hingga 1996. Saat itu, Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto, yang masing-masing tercatat sebagai mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS) dan mantan Direktur PT Bank Harapan Sentosa, menerima serta menyalahgunakan fasilitas dana KLBI.

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada enam perusahaan grup BHS. Berdasarkan keterangan Kejaksaan, penggunaan dana tersebut menyebabkan KLBI mengalami kemacetan dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS. Kondisi itu berujung pada likuidasi PT BHS pada 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian bagi negara melalui Bank Indonesia sebesar Rp2.650.857.000.000.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 125/PID/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002, antara lain menghukum para terpidana secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200.

Untuk melaksanakan putusan tersebut, Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan terhadap aset berupa eks Gedung Bank BHS atas nama Eko Edi Putranto yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Aset kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pelaksanaan lelang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor BPA, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Objek lelang berupa satu bidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Aset tersebut tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Eko Edi Putranto dan berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Kejaksaan Agung melalui BPA menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap harta benda para terpidana untuk mendukung penyelesaian pemenuhan sisa pembayaran uang pengganti sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Red@ksi CN

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejagung Selesaikan Lelang Aset Eks Gedung Bank BHS Senilai Rp12,39 Miliar
  • Kejagung Selesaikan Lelang Aset Eks Gedung Bank BHS Senilai Rp12,39 Miliar
  • Kejagung Selesaikan Lelang Aset Eks Gedung Bank BHS Senilai Rp12,39 Miliar
  • Kejagung Selesaikan Lelang Aset Eks Gedung Bank BHS Senilai Rp12,39 Miliar
  • Kejagung Selesaikan Lelang Aset Eks Gedung Bank BHS Senilai Rp12,39 Miliar
  • Kejagung Selesaikan Lelang Aset Eks Gedung Bank BHS Senilai Rp12,39 Miliar
Posting Komentar