JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di area PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial NAH, dari Perum Perhutani, dan WMR, dari PT Inhutani V Wilayah Lampung.
Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan oleh PT PSMI.
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan disebut tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Siaran pers tersebut diterbitkan di Jakarta pada 28 September 2026 oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Editor: Red@ksi CN

