JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026. Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan terhadap kedua saksi merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam prosesnya, penyidikan disebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Siaran pers tersebut ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada 23 September 2026..
Pemeriksaan dua saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang masih berjalan. Kedua pihak yang disebut dalam pemeriksaan tersebut berstatus sebagai saksi dalam keterangan resmi yang dirilis Kejaksaan Agung.
(Tim Red)

