Berita Pilihan

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Perkara KSO Pertamina Bekasi


JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada 2009–2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial EHT, selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi, serta IAB, selaku Managing Director Foster Oil.

Kedua saksi dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh informasi dan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan KSO tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan kedua saksi.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Perkara KSO Pertamina Bekasi
  • Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Perkara KSO Pertamina Bekasi
  • Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Perkara KSO Pertamina Bekasi
  • Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Perkara KSO Pertamina Bekasi
  • Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Perkara KSO Pertamina Bekasi
  • Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Perkara KSO Pertamina Bekasi
Posting Komentar