JAKARTA | http://catatannews.id | Kejaksaan Agung mengamankan tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Tersangka berinisial MTP, yang disebut berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, diamankan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–388/086/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 28 September 2026, MTP diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jabon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.
Dalam proses pengamanan, penyidik disebut sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki kediaman tersangka. Setelah berhasil mengamankan MTP dan memastikan identitasnya, penyidik kemudian membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekitar pukul 01.28 WIB.
MTP sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik pada 25 September 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik kemudian melakukan upaya pengamanan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menyebut MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi.
Dalam perkara ini, MTP disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Siaran pers tersebut ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta pada 28 September 2026.
Editor: Red@ksi CN

