Berita Pilihan

JPU Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya


JAKARTA | http://catatannews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Agenda persidangan merupakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU terhadap delapan terdakwa.

Kedelapan terdakwa tersebut yakni Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto, dan Yusrin Husin.

Empat saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah Widdiyanti Dwi Maynarni, S.H., M.H., Wayitno, Ahmad Faid Syihabbuddin, S.M., serta Manumpak Manurung.

Dalam keterangannya, Widdiyanti Dwi Maynarni menerangkan mengenai perubahan regulasi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Ia menyebut Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2019 sehingga ketentuan dalam regulasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Saksi juga menjelaskan bahwa kewenangan pencantuman HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, pada 2022 terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan persyaratan adanya Persetujuan Ekspor (PE).

Sementara itu, Wayitno menerangkan bahwa pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). Pengujian tersebut berkaitan dengan proses penentuan klasifikasi produk.

Menurut keterangan saksi, penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia juga menjelaskan bahwa dalam rapat pada 18 Juni 2021, penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015.

Saksi Ahmad Faid Syihabbuddin kemudian memaparkan rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya yang telah berlangsung sejak 2021.

Dalam rapat 18 Juni 2021, antara lain dibahas perlunya parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya. Hal tersebut disebut berkaitan dengan upaya meminimalkan potensi perbedaan klasifikasi dalam penetapan tarif bea keluar.

Pembahasan selanjutnya melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai, sejumlah asosiasi, serta para pemangku kepentingan industri kelapa sawit.

Dalam proses tersebut turut dibahas penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi, serta pengujian laboratorium terhadap produk terkait.

Saksi Manumpak Manurung, yang disebut sebagai Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), turut memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.

Ia mengaku pernah menerima undangan terkait penyusunan Peta Hilirisasi serta menyampaikan usulan bahan kepada anggota asosiasi. Saksi juga menerangkan pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.

Dalam persidangan, saksi juga membenarkan adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan agar suatu materi yang disebut sebagai “apresiasi” diteruskan kepada grup asosiasi. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada pihak yang bersangkutan.

Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi yang pada pokoknya menyebut Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam penentuan klasifikasi HS Code barang ekspor. Hal itu termasuk untuk menghindari perbedaan klasifikasi terhadap sejumlah produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge yang dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan bea keluar.

Keterangan keempat saksi tersebut dihadirkan JPU sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengungkap proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan klasifikasi HS Code, serta keterkaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Jakarta, 22 September 2026.

Catatan: Narasi ini disusun berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-363/061/K.3/Kph.3/09/2026. Uraian mengenai perkara dan keterangan para saksi merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Editor: Red@ksi CN

Baca Juga
Berita Terbaru
  • JPU Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
  • JPU Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
  • JPU Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
  • JPU Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
  • JPU Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
  • JPU Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Posting Komentar