Berita Pilihan

Viral Video Pria Diduga Pamer Senjata Api dan Mengancam, DPP FRJRI Desak Polisi Tindak Tegas


TANGERANG ][ http://catatannews.id ][ Video yang memperlihatkan seorang pria diduga memamerkan senjata api disertai ucapan ancaman beredar luas dan menggegerkan warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. 

Pria dalam video tersebut diketahui berinisial "AJT", warga Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo. Hingga Selasa 4 Agustus 2026, video itu masih menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan informasi dari narasumber berinisial "DI", warga Desa Bakung, peristiwa bermula saat DI menyampaikan pesan kepada AJT terkait permintaan anaknya untuk dibelikan handphone baru.

"Beberapa saat kemudian saya menerima video dari AJat. Di dalam video dia pegang senjata dan mengancam akan menembak kaki teman lelakinya, si Mae, yang disebut mantan istri AJT," ujar DI kepada tim media.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria memegang benda yang menyerupai senjata api sambil melontarkan kalimat yang diduga bernada ancaman.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Bhabinkamtibmas Desa Blukbuk, Polsek Kronjo melalui WhatsApp.

"Tadi sudah disampaikan dengan Reskrim, sekarang sedang dicari Reskrim bersama Babin. Memang benar sedang ramai," ujar Bhabinkamtibmas.

Pernyataan itu mengonfirmasi bahwa informasi telah diteruskan ke unit Reskrim Polsek Kronjo untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi viralnya video tersebut, ELK Haryono, SH, Ketua Umum DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia atau FRJRI, mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas.

"Apabila hasil penyelidikan membuktikan benda yang diperlihatkan benar merupakan senjata api, maka kepemilikannya wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Haryono.

Ia mengingatkan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 yang mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata api. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Jika ditemukan unsur ancaman kekerasan, maka dapat juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau pasal lain yang relevan sesuai alat bukti dan hasil penyidikan," tambahnya.

Para pengamat hukum menilai kasus dugaan pengancaman dengan senjata bukan persoalan pribadi. Penanganannya menjadi kepentingan publik karena menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga berharap Polresta Tangerang bersama Polda Banten mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi rasa aman dan efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi bahwa pelaku telah diamankan.

Catatan Redaksi: Pihak AJT berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Redaksi membuka ruang tersebut sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Viral Video Pria Diduga Pamer Senjata Api dan Mengancam, DPP FRJRI Desak Polisi Tindak Tegas
  • Viral Video Pria Diduga Pamer Senjata Api dan Mengancam, DPP FRJRI Desak Polisi Tindak Tegas
  • Viral Video Pria Diduga Pamer Senjata Api dan Mengancam, DPP FRJRI Desak Polisi Tindak Tegas
  • Viral Video Pria Diduga Pamer Senjata Api dan Mengancam, DPP FRJRI Desak Polisi Tindak Tegas
  • Viral Video Pria Diduga Pamer Senjata Api dan Mengancam, DPP FRJRI Desak Polisi Tindak Tegas
  • Viral Video Pria Diduga Pamer Senjata Api dan Mengancam, DPP FRJRI Desak Polisi Tindak Tegas
Posting Komentar