Senin, 4 Agustus 2026, Bapak Amrin mengajukan permohonan perlindungan ke Komnas HAM RI setelah merasa proses hukum di kepolisian berjalan lambat selama hampir 3 tahun.
Bapak Amrin melaporkan kasus ini sejak 9 Agustus 2023*. Menurut dokumen dan pengakuannya, ada beberapa kejanggalan dalam jual beli rumah tersebut:
1. Status Tanah: Dalam perjanjian, pengembang menyatakan tanah milik pribadi. Namun menurut pengakuan, tanah tersebut milik orang lain.
2. Jaminan Bank: Tanah itu diduga sudah dijaminkan ke Bank BTN Kanca Cawang, Jakarta Timur setahun sebelum rumah dibangun.
3. SHM Disita: Sertifikat Hak Milik saat ini dikuasai BTN karena kredit macet dan sudah 2 kali dilelang, namun belum laku.
Bapak Amrin menyebut ada 23 orang lain yang juga menjadi korban dengan pola sama, namun memilih bungkam karena takut.
Bapak Amrin membeberkan sejumlah kendala dalam proses hukum:
SPPD diterbitkan 24 November 2025, namun belum ada perkembangan signifikan.
SPPD dikembalikan JPU Kejari Depok karena dinilai belum lengkap. Selama 8 bulan terlapor belum pernah dipanggil.
Laporan ke Kompolnas, Ombudsman, LPSK, Propam, Irwasum Mabes Polri hingga Karowassidik belum membuahkan hasil.
"Sebagai upaya terakhir, hari ini saya ketuk pintu Komnas HAM RI. Barangkali ada manfaat sebelum bertanya kepada rumput yang bergoyang," ujarnya.
Bapak Amrin mendasarkan perjuangannya pada:
1. UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1: Hak atas kepastian hukum yang adil
2. KUHP UU No 1/2023*: Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan
3. KUHAP UU No 8/1981*: Pasal 109 dan 110 tentang kewajiban penyidik menyelesaikan perkara
Meski berjuang sendirian, semangat Bapak Amrin tidak surut.
"Saya sudah 70 tahun, namun tetap tegar. Saya ingin jadi teladan: tetap maju tak gentar membela yang benar. Itu semangat warisan pahlawan 1945," katanya.
"Gaji yang Bapak/Ibu terima adalah uang rakyat. Termasuk pajak dari saya selama puluhan tahun. Kerjakan tugas sesuai sumpah. Jangan biarkan pahlawan bangsa berjuang sendirian."
_Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan, kronologi, dan keterangan pelapor. Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor dan Polres Metro Depok sesuai UU Pers No. 40/1999._
Redaksi

