Jakarta ][ http://catatannews.id ][ Tim Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia – Banten mengaku telah menerima serta menelaah sejumlah foto dan rekaman video yang beredar di masyarakat, yang disebut memperlihatkan proses penggeledahan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial L.Z. pada 13 Agustus 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selasa (18/8/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, yang masih memerlukan verifikasi oleh aparat penegak hukum, WNA tersebut diduga membawa sekitar 14 kilogram emas batangan yang disembunyikan di dalam pakaian dan diduga akan dibawa ke luar negeri tanpa melalui prosedur kepabeanan sebagaimana mestinya.
Foto dan rekaman video yang beredar tersebut merupakan petunjuk awal yang patut didalami oleh aparat penegak hukum. Tim Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia – Banten tidak menyatakan bahwa materi tersebut telah terverifikasi, melainkan meminta agar keaslian, kronologi, dan seluruh fakta di balik rekaman tersebut diuji melalui proses penyelidikan resmi.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perkara ini berpotensi bukan sekadar pelanggaran kepabeanan biasa, melainkan mengarah pada dugaan adanya jaringan penyelundupan yang bekerja secara terorganisasi. Karena itu, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku yang diduga tertangkap, tetapi harus menelusuri seluruh rantai peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.
Tim juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang berinisial SL, yang disebut sebagai mantan personel Protokol Kodam Jaya yang telah pensiun. Dugaan tersebut perlu diuji secara objektif dalam proses hukum. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak tersebut, sehingga yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Maraknya dugaan penyelundupan emas batangan melalui jalur udara menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan negara. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama aparat penegak hukum dan pemerintah, didesak melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, independen, dan transparan terhadap seluruh fakta yang ada.
Publik berhak mengetahui bagaimana barang bernilai tinggi dalam jumlah besar diduga dapat melewati pengawasan apabila informasi tersebut benar. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji melalui pembuktian hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan tidak boleh ada perkara yang berhenti sebelum seluruh fakta terungkap.
Tim Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia – Banten menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara ini secara independen dan berimbang. Tujuan utama adalah mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini ataupun penghakiman.
Tim mendesak pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum agar mengusut perkara ini hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak lain, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga harus diumumkan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepastian hukum.
“Yang dituntut publik bukan sekadar penangkapan, melainkan pengungkapan fakta. Bila benar ada penyelundupan, bongkar seluruh jaringannya. Bila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses sesuai hukum. Namun bila dugaan tidak terbukti, negara juga wajib menyampaikannya secara terbuka. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah—bukan pada spekulasi.”
Tim
Sekretariat DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)
Jl. Kyai Maja No. 11, RT 10/RW 7, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Narahubung: Tim Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) – Banten

