SUKABUMI, http://catatannews.id ][ Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program Parkir Wisata SOMEAH di kawasan Pantai Istana Presiden Citepus, Palabuhanratu, Senin 3 Agustus 2026.
Program ini merupakan langkah pembenahan pengelolaan parkir di kawasan wisata pantai selatan yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan.
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas hadir langsung untuk meluncurkan program tersebut. Sebanyak 13 destinasi wisata* ditetapkan sebagai proyek percontohan dari total 58 titik wisata di pesisir selatan. Sistem ini akan diterapkan bertahap ke seluruh kawasan.
Kegiatan peluncuran dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi, hingga pelaku usaha pariwisata.
Wakil Bupati H. Andreas menegaskan pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, tetapi juga kualitas pelayanan sejak awal.
"Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah," ujarnya.
Dalam program SOMEAH yang merupakan singkatan dari *Sopan, aMan, Endah, dan berkAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan mengikuti Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setiap petugas wajib memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai aturan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan parkir adalah langkah strategis meningkatkan citra pariwisata Sukabumi. Selain memperbaiki layanan, program ini juga untuk menghapus praktik pungutan liar di objek wisata.
"13 lokasi percontohan ini akan menjadi acuan sebelum sistem serupa diterapkan di 45 destinasi wisata lainnya," kata Ali.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah, Herdy Soemantri, menilai Parkir Wisata SOMEAH juga berdampak pada peningkatan PAD melalui pengelolaan retribusi yang tertib.
"Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata," pungkasnya.
Sesuai Perda, tarif yang ditetapkan:
1. Sepeda Motor: Rp2.000
2. Mobil Pribadi & Pikap: Rp3.000
3. *Mikrobus: Rp5.000
4. Bus Besar & Truk 2 Sumbu: Rp10.000
Di akhir acara, Wakil Bupati bersama Forkopimda secara simbolis menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.
Editor: Redaksi


