SUKABUMI, http://catatannews.id ][ Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, seorang pria berinisial *AC, 47 tahun* berhasil diamankan. Saat ini AC telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi melalui Satreskrim menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Warga diminta berani melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana, serta mendukung proses pemulihan korban.
"Anak adalah amanah yang wajib kita lindungi bersama," demikian pernyataan Polres Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum merinci pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Redaksi IndonesiaJstNews membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kami tidak mencantumkan identitas korban untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik bagi anak.
(Polres Sukabumi)

