Berita Pilihan

Penyidik JAM PIDSUS Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI


JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI senilai Rp401.653.737.469,69. Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2017 hingga 2020.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap dan mengonstruksikan perkara tersebut.

Sejumlah langkah penyidikan yang telah dilakukan antara lain memeriksa 116 orang saksi, memeriksa tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Penyidik turut memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap adanya aktivitas perusahaan pertambangan nikel PT CNI pada periode 2017–2019 yang belum memiliki RKAB, namun telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga terdapat pengaturan kadar nikel sehingga memenuhi persyaratan untuk ekspor. PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI, nilai kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS menerima penyerahan dana kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama. Dana tersebut telah dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Direktur Penyidikan menegaskan, penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan. Pemulihan kerugian keuangan negara serta perbaikan tata kelola pascapenindakan juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin, 31 Agustus 2026.

(Red@ksi: CN)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Penyidik JAM PIDSUS Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI
  • Penyidik JAM PIDSUS Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI
  • Penyidik JAM PIDSUS Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI
  • Penyidik JAM PIDSUS Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI
  • Penyidik JAM PIDSUS Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI
  • Penyidik JAM PIDSUS Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI
Posting Komentar