TIGARAKSA | http://catatannews.id | Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kab. Tangerang pada Jumat (2/8/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026.
Tersangka berinisial "KG" yang saat itu menjabat sebagai Kepala PKBM Indonesia Negeriku. Ia diduga memanipulasi dan memasukkan data ratusan siswa fiktif yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar ke dalam sistem Dapodik Kemendikdasmen guna mencairkan dana BOP secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta penyidikan, pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP sebesar Rp 813.050.000 untuk 535 siswa, namun yang aktif hanya 7 siswa.
Pada TA 2024 menerima Rp 908.830.000 untuk 581 siswa, faktanya hanya 13 siswa aktif. Sementara pada TA 2025 menerima Rp 822.140.000 untuk 511 siswa, faktanya hanya 8 siswa aktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendikdasmen RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih *Rp 2.506.740.000,00* atau dua miliar lima ratus enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah.
Tersangka KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengusut tuntas, serta menindak tegas segala bentuk praktik korupsi di lingkungan Kabupaten Tangerang guna memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara,” demikian disampaikan dalam siaran pers yang ditandatangani Kasi Intel Kejari Kab. Tangerang, "Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H. ", di Tigaraksa, Minggu (24/8/2026).
Redaksi

