Berita Pilihan

Kejagung Tetapkan 2 Supervisor Pajak Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL


JAKARTA ][ http://catatannews.id ][ Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus - JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 s.d 2025.

Penetapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung Nomor: PR-259/015/K.3/Kph.3/08/2026.

Dua Supervisor Pajak Jadi Tersangka

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni: 

1.  Tersangka "BP" selaku Penyelenggara Negara - Supervisor Pemeriksaan Pajak

2.  Tersangka "SR'  selaku Penyelenggara Negara - Supervisor Pemeriksaan Pajak

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta mendapat notulensi ekspose dari ahli perhitungan kerugian negara.

Dalam siaran pers disebutkan, PT TPL yang bergerak di bidang industri bubur kertas - _pulp_ diduga melakukan praktik _under invoicing_ sejak 2008.

1. Ekspor: PT TPL melaporkan produk ekspor sebagai _Paper Grade Pulp/BHKP_, padahal secara karakteristik dan harga pasar merupakan produk _Dissolving Pulp_ yang nilainya lebih tinggi.

2. Penjualan Lokal: Periode 2018 s.d 2025, PT TPL melaporkan penjualan lokal produk _Pulp_ dengan produk _Dissolving Pulp_ bernama _High Alfa Pulp_ ke perusahaan afiliasi PT AP dan PT R. Hal ini menyebabkan penurunan pajak badan yang seharusnya diterima negara.

3. Peran Tersangka: PT TPL meminta bantuan Tersangka BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023, serta Tersangka SR untuk tahun pajak 2024. Keduanya diduga tidak melakukan fungsi pengawasan dan menerima sejumlah uang dari PT TPL.


"Perbuatan tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara. Untuk nilai kerugian masih dalam proses penghitungan Tim Auditor," tulis Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Para tersangka dijerat Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan Kejagung terhadap praktik _transfer pricing_ yang merugikan negara di sektor industri besar

Editor:  Redaksi catatannews.id  

Jakarta, 12 Agustus 2026


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejagung Tetapkan 2 Supervisor Pajak Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
  • Kejagung Tetapkan 2 Supervisor Pajak Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
  • Kejagung Tetapkan 2 Supervisor Pajak Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
  • Kejagung Tetapkan 2 Supervisor Pajak Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
  • Kejagung Tetapkan 2 Supervisor Pajak Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
  • Kejagung Tetapkan 2 Supervisor Pajak Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Posting Komentar