JAKARTA ][ http://catatannews.id ][ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 s.d. 2026.
Dalam siaran pers Nomor: PR -263/019/K.3/Kph.3/08/2026, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut pada Jumat, 14 Agustus 2026 tim penyidik telah memeriksa 3 orang saksi.
Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut adalah:
1. FD dari Pihak Yayasan MBB
2. WPP selaku Ketua Yayasan BDM
3. RDRY selaku Staf Finance PT SGI
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG di BGN.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah untuk pemenuhan gizi anak sekolah dan kelompok rentan. Kejagung berkomitmen mengawal agar program tersebut berjalan bersih dan tepat sasaran.
(Redaksi)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

