JAKARTA ][ http://catatannews.id ][Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Pemanggilan tersebut disampaikan Kejagung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 252/008/K.3/Kph.3/08/2026 pada Senin, 10 Agustus 2026
Ke-16 saksi yang dipanggil berinisial:
1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN
2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat
3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS
4. Direktur PT MDT
5. Direktur PT AJS
6. Direktur PT WMB
7. Direktur PT ACG
8. Direktur PT BCS
9. Direktur PT BMA
10. Direktur PT EC
11. Direktur PT SSA
12. Direktur PT MHT
13. Direktur PT MTS
14. Yayasan PRL
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM
16. MNH
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," demikian tertulis dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Hingga saat ini Kejagung belum merinci bentuk dugaan korupsi dalam tata kelola MBG tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Editor: Redaksi catatannews.id
Senin, 10 Agustus 2026

