JAKARTA ][ http://catatannews.id ][ Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan 6 orang tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES http://Pte.Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008-2015 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sesuai Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung Nomor: PR – 240/006/K.3/Kph.3/08/2026.
Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan yakni:
1. BBG - Mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service (PES)
2. AGS - Mantan Head Of Trading Pertamina Energy Services (2012-2014)
3. MLY - Mantan Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015)
4. NRD - Mantan Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode 2008-2014
5. TFK - Mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
6. IRW - Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Berdasarkan rilis Kejagung, dalam periode 2008-2015 PT Pertamina (Persero) menerapkan pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Fungsi ISC serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd).
Tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh sejumlah pejabat PT Pertamina dan PES kepada pihak swasta. Hal ini diduga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.
Akibat praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, rantai pasok lebih panjang, dan harga lebih tinggi khususnya untuk gasoline RON 88 dan RON 92. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Para tersangka dijerat Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian, 5 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat.
Sementara untuk tersangka BBG dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Reporter: [MS]
Editor: Redaksi catatannews.id
Kamis, 6 Agustus 2026
Sumber: Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H.


