Berita Pilihan

Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis


JAKARTA ][ http://catatannews.id ][ Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 08/P-DP/VIII/2025 tentang _Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik_. Pernyataan ini merespons dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026.

Peristiwa pertama terjadi saat wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman. Pertanyaan wartawan terkait kehadiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Benny K. Harman menjawab SBY sedang cek kesehatan di Amerika Serikat. Saat wartawan mengonfirmasi apakah SBY tidak akan hadir, Benny merespons dengan ucapan: "Otak kamu ada nggak".

Peristiwa kedua terjadi di lokasi Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Jl. Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV diintimidasi dan diusir sekelompok orang saat melakukan peliputan. Akibatnya, wartawan dari tiga media tersebut tidak bisa melanjutkan liputannya.

Sikap Dewan Pers: Kecam dan Ingatkan Aturan

Merespons dua peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan 4 sikap:

1. Mengecam tindakan bernada merendahkan wartawan. Pejabat publik hendaknya memberi contoh baik dan bersikap edukatif ketika berbicara di depan umum.

2.  Mengecam intimidasi di lokasi TPS Cilincing. Dewan Pers menyebut tindakan itu sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik yang bisa dipidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

3. Menegaskan kerja mencari informasi adalah mandat UU Pers. Wartawan saat mencari informasi dilindungi undang-undang.

4. Menegaskan kerja jurnalistik untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi kerja jurnalistik sama dengan menghalangi _the public right to know_ dan fungsi kontrol sosial pers.

Surat pernyataan ini ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers berharap kejadian serupa tidak terulang agar kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap terjaga.

Tim Redaksi  

Sumber: Akun Resmi Facebook Dewan Pers

Jakarta, 13 Agustus 2026


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis
Posting Komentar