Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Sorotan, Pernyataan Soal UKW Dibandingkan dengan Ketentuan UU Pers


BOGOR ][  http://Catatannews.id ][ Kegiatan Safari Jurnalistik yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa, Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), menjadi sorotan sejumlah insan pers. 

Perhatian muncul setelah salah seorang narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan pernyataan mengenai wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dinilai berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penjelasan Dewan Pers.

Dalam forum yang dihadiri para kepala desa di wilayah Bogor Utara tersebut, narasumber yang dikenal dengan nama Camong menyampaikan agar aparatur desa lebih selektif dalam menerima wartawan dan media.

"Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan jurnalis ataupun media, jadi gampang-gampang aja sekarang, kalau memang medianya itu tidak memenuhi syarat tersebut (berbadan hukum dan penanggung jawab berstatus Wartawan Utama), ya diabaikan aja, enggak usah diladeni,"_ ujarnya.

Ia juga menyampaikan pernyataan mengenai status wartawan yang belum mengikuti UKW.

"Setiap orang yang mengaku wartawan itu, mereka yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Kalau belum, mereka belum berhak mengaku, mengklaim dirinya sebagai wartawan,"_ katanya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah wartawan karena dinilai perlu diluruskan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat satu pun pasal yang menyatakan bahwa seseorang wajib memiliki atau mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk dapat menjalankan profesi wartawan. 

UU Pers mengatur mengenai kemerdekaan pers, fungsi, hak dan kewajiban pers, perlindungan terhadap wartawan, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers, namun tidak menjadikan UKW sebagai syarat legalitas profesi wartawan.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Kedua ketentuan tersebut tidak membedakan perlindungan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW.

UKW sendiri merupakan program peningkatan kompetensi yang dikembangkan Dewan Pers bersama organisasi konstituen sebagai upaya meningkatkan profesionalisme wartawan. Sertifikat UKW menjadi bukti bahwa seorang wartawan telah memenuhi standar kompetensi tertentu, namun bukan merupakan syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang Pers.

Penjelasan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan yang menegaskan:

"Wartawan itu meskipun tidak memiliki sertifikasi, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap sebagai produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism."

Sejumlah jurnalis di Kabupaten Bogor berharap kegiatan Safari Jurnalistik menjadi ruang edukasi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme insan pers, tanpa menimbulkan kesan bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW kehilangan haknya untuk menjalankan profesi jurnalistik.

Mereka juga mengingatkan bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari kepemilikan sertifikat UKW, tetapi juga dari kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, verifikasi informasi, independensi, serta tanggung jawab kepada publik.

Di sisi lain, wartawan yang telah memiliki sertifikat UKW tetap patut diapresiasi karena telah melalui proses pengujian kompetensi sesuai standar Dewan Pers. Namun, keberadaan UKW merupakan instrumen penguatan kualitas profesi, bukan syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi wartawan.

Redaksi

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Sorotan, Pernyataan Soal UKW Dibandingkan dengan Ketentuan UU Pers
  • Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Sorotan, Pernyataan Soal UKW Dibandingkan dengan Ketentuan UU Pers
  • Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Sorotan, Pernyataan Soal UKW Dibandingkan dengan Ketentuan UU Pers
  • Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Sorotan, Pernyataan Soal UKW Dibandingkan dengan Ketentuan UU Pers
  • Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Sorotan, Pernyataan Soal UKW Dibandingkan dengan Ketentuan UU Pers
  • Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Sorotan, Pernyataan Soal UKW Dibandingkan dengan Ketentuan UU Pers
Posting Komentar